• Rabu, 11 Desember 2024
background

Tugas Pokok & Fungsi


Super Admin Website
Senin, 10 Juni 2024

Tugas Pokok & Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD:

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang didasarkan dengan Standar Operasional Prosedur, dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dewan menyelenggarakan fungsi:

  1. 1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. 2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. 3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  4. 4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. 5. Penyediaan informasi–informasi Kegiatan DPRD;
  6. 6. Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur.